Keputusan Program Studi terkait Pengajuan Hibah MBKM oleh Mahasiswa

Menanggapi surat Nomor : 9/UN27.24/KM/2023 tentang Penerimaan Proposal Hibah MBKM, dewan dosen program studi S1 Informatika telah mengadakan rapat pada tanggal 7 Februari 2023 dan menyepakati hal-hal sebagai berikut :

  1. Kegiatan yang diajukan dalam proposal Hibah MBKM harus bersinergi atau merupakan bagian dari aktivitas yang dilakukan oleh group dosen, semisal bagian dari pengabdian masyarakat, atau bagian dari penelitian grup riset dosen (sesuai poin d pada surat edaran).
  2. Proposal hibah MBKM harus dikoordinasikan dengan dosen pembimbing akademik, grup riset dosen yang terkait, dan tim rekognisi prodi.
  3. Apabila poin 1 dan 2 tidak terpenuhi, prodi tidak memberikan rekomendasi terhadap proposal yang diajukan.

Pembagian Kelas Mata Kuliah

Pengambilan kelas mata kuliah di KRS mahasiswa S1 Informatika wajib mengikuti pembagian kelas sebagai berikut :
*khusus kelas Proyek Perangkat Lunak tidak harus mengikuti sesuai NIM
mahasiswa yang mengulang mata kuliah juga tidak wajib ambil kelas yang diulang sesuai NIM

Pengumuman Terkait Proyek Perangkat Lunak Semester 6

Pengumuman

Sesuai revisi kurikulum OBE S1 Informatika tahun 2020, mata kuliah Proyek Perangkat Lunak (0953233054) dijadikan sebagai mata kuliah wajib yang harus diambil mahasiswa S1 Informatika.

Mahasiswa semester 6 yang sudah mendapatkan rekognisi mata kuliah Proyek Perangkat Lunak dari kegiatan MBKM Startup Campus tidak perlu mengambil mata kuliah Proyek Perangkat Lunak (Team teaching).
Mahasiswa yang belum pernah mendapat rekognisi mata kuliah Proyek Perangkat Lunak atau belum pernah mengambil mata kuliah tersebut, wajib mengambil mata kuliah Proyek Perangkat Lunak dengan kode mata kuliah 0953233054 atau yang pada jadwal tertulis sebagai Proyek Perangkat Lunak (Team teaching).